PALI – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Penukal Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.
Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Penukal, Brigpol Bayu Hariansyah, S.H., pada Jumat (30/10/2026), sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Bayu Hariansyah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan atau kebun, terlebih saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Kapolsek Penukal AKP Sumartono, SE., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Selain dapat menyebabkan kebakaran yang meluas dan merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapolsek Penukal.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Abab dan sekitarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Penukal berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran lahan dan turut mendukung upaya pencegahan Karhutla.
Kegiatan berakhir sekira pukul 10.40 WIB. Selama pelaksanaan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.
