Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Panta Dewa

 


PALI — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Pria tersebut diketahui berinisial SN (31), warga Pasar Bhayangkara, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Ia diamankan di Kota Palembang setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian uang sebesar Rp30 juta milik seorang warga.


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah korban Eko Wahyudi yang berada di RT 03 RW 06, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Kejadian bermula saat korban beristirahat di ruang tengah rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu, seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.


Sekitar pukul 01.40 WIB, korban dibangunkan oleh saksi Rabil Saputra yang melihat pintu gudang rumah korban telah terbongkar saat melintas di depan rumah tersebut.


Korban kemudian bangun dan memeriksa kondisi rumahnya. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati satu buah tas miliknya yang sebelumnya berada di dekat tempat tidurnya telah hilang.


Tas tersebut diketahui berisi uang tunai sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku serta mengetahui keberadaannya.


Setelah menetapkan tersangka, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk melakukan upaya penangkapan.


Hasilnya, Sandi Noprianto bin Mahasan yang merupakan salah satu DPO dalam perkara tersebut berhasil diamankan di Kota Palembang.


Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang tersangka lainnya, yakni Soni Saputra bin Royata Effendi.


Soni diketahui telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim dalam perkara yang sama.


Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga merusak pintu gudang rumah korban, kemudian mengambil satu buah tas berisi uang tunai sebesar Rp30 juta.


Setelah diamankan, tersangka Sandi Noprianto selanjutnya dibawa ke Polsek Talang Ubi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berwarna hitam merek HP yang berisi rekaman CCTV dua orang pelaku setelah melakukan pencurian.


Saat ini, penyidik Polsek Talang Ubi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.


Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujar AKP Ardiansyah, S.H.


Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama